Rekognisi Penganut Kepercayaan Lalang Rondor Malesung dalam Kehidupan Beragama dan Bernegara
DOI:
https://doi.org/10.24036/scs.v10i2.459Keywords:
Lalang rondor melesung, Melesung, Rekognisi negara, Rekognisi sosialAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang rekognisi penganut kepercayaan Lalang Rondor Malesung (Laroma) sebagai warga negara yang memiliki hak dalam beragama dan bernegara. Laroma adalah salah satu aliran agama lokal Malesung pada masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara. Kedatangan agama-agama dunia dan kebijakan pemerintah telah mengeksklusi penganut kepercayaan, sehingga penganut kepercayaan terpaksa harus berafiliasi ke agama resmi negara. Kemudian, Pada tahun 2017 penghayat kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui keputusan MK No. 97/2016 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah memperbolehkan penganut kepercayaan mencantumkan kepercayaan mereka di KTP. Tulisan ini melihat bagaimana penganut Lalang Rondor Malesung (Laroma) memperoleh hak dalam beragama dan bernegara setelah rekognisi penganut kepercayaan pada 2017. Pengambilan data dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi pustaka. Temuan dari studi ini memperlihatkan bahwa penganut kepercayaan Laroma sudah memperoleh status hukum sebagai penganut kepercayaan yang diakui keberadaannya, memperoleh hak misalnya dalam pencatatan sipil dan pendidikan, memperoleh hak dalam partisipasi sebagai warga negara. Namun, penganut kepercayaan Laroma masih belum memperoleh rekogisi sosial karena belum diterima secara penuh dalam masyarakat, dapat dilihat dari sikap masyarakat yang masih memandang Laroma sebagai penganut ajaran sesat.