PERCERAIAN SECARA ADAT (CERAI DUSUN)
DOI:
https://doi.org/10.24036/scs.v4i1.20Abstract
Perkawinan yang ideal menjadi harapan setiap pasangan yang melangsungkan perkawinan tidak selamanya seperti yang diharapkan. Kegagalan dalam perkawinan akibat konflik rumah tangga sering diakhiri dengan perceraian. Perceraian yang merupakan pemutusan terhadap hubungan perkawinan antara suami dan isteri. Proses perceraian yang telah diputusakan secara adat di Desa Koto Tengah merupakan sebuah proses perceraian yang khusus. Namun perceraian yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Koto Tengah dilakukan dengan proses cerai dusun, proses perceraian seperti ini tidak sah menurut hukum resmi negara. Tulisan ini akan menggambarkan bagaimana cerai dusun yang menjadi sebuah adat yang berlaku di masyarakat Desa Koto Tengah.