Tri Hita Karana untuk Pencegahan COVID-19 di Bali
DOI:
https://doi.org/10.24036/scs.v7i1.176Keywords:
Covid 19, Desa adat, BaliAbstract
Kajian ini dilatar belakangi oleh adanya kebijakan pemerintah Provinsi Bali yang melibatkan Lembaga Desa adat di Bali sebagai tim penanganan COVID-19. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemahaman penanganan COVID-19 berlandaskan Tri Hita Karana oleh desa adat di Bali. Untuk mengkaji permasalahan penelitian maka dilakukan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan keterlibatan desa adat sebagai tim satgas penanganan COVID-19 diawali dengan pertemuan antara pemerintah Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan keluar surat keputusan nomor 472/ 1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-ProvBali/III/2020 tertanggal 28 Maret 2020. Bentuk implementasi dari kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan konsep Tri Hita Karana yang terdiri dari parhyangan dengan melakukan ritual agama seperti membatasi kegiatan adat dan pendekatan religius. Pawongan dengan melakukan pengawasan keluar masuknya masyarakat dan pembagian masker melalui pecalang (polisi adat), dan palemahan melakukan penyediaan tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan di lingkungan desa adat.