Implementasi Pendidikan Formal bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung
Abstract
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara, tidak terkecuali bagi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Walaupun telah melakukan juvenile delequency sehingga harus menjadi narapidana di penjara, akan tetapi negara wajib untuk memberikan layanan pendidikan bagi para Anak yang berkonflik dengan Hukum tersebut. Perubahan Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan anak merubah peran dan fungsi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satunya adalah penyelenggaraan pendidikan formal bagi anak di LPKA agar tidak putus sekolah saat menjalani masa hukumannya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi pendidikan formal di LPKA sehingga dapat merumuskan upaya dalam menghadapi berbagai kendala bagi ABH memperoleh haknya dalam pendidikan formal sebagai bentuk tanggungjawab negara memanusiakan setiap warga negaranya tanpa terkecuali. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi mendalam, studi literatur dan catatan lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan pendidikan formal di LPKA belum berjalan efektif dan efisien. Upaya untuk mengatasi berbagai kendala penyelenggaraan pendidikan formal dengan memperbaiki sistem kerjasama dengan sekolah induk, menyediakan jam pelajaran lebih banyak dan memperbaiki jadwal kegiatan ABH serta percepatan pengadaan buku pembelajaran.